Jangan Khawatir, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Jangan Khawatir, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah akan menanggung pembiayaan perawatan pasien COVID-19. Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Wiku menjelaskan, klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Dengan demikian, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.

“Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” ujar Wiku, dalam keterangan resmi.

Dalam Keputusan Menkes tersebut, lanjut Wiku, juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien COVID-19.

Ada 12 komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah. Meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).

Kemudian bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan; pemulasaraan jenazah; dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (yud/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: